Masyarakat perkotaan memiliki beragam pilihan dalam urusan berlibur, bisa lari kepantai atau tersesat di hutan, atau dengan memanfaatkan kemudahan ber-transportasi menggunakan kereta api antar kota.
Sebagai informasi bagi anda yang jarang sekali menggunakan moda transportasi Kereta Api, dalam 5 tahun terakhir telah banyak perkembangan yang dilakukan oleh PT. KAI selaku BUMN pemegang kebijakan, untuk terus meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jasanya, baik itu dari segi fasilitas stasiun dan gerbong kereta, pelayanan jasa, kebijakan parkir, sampai ketepatan waktu dan juga harga tiket.
sumber: bandungview.info |
Sebagai informasi bagi anda yang jarang sekali menggunakan moda transportasi Kereta Api, dalam 5 tahun terakhir telah banyak perkembangan yang dilakukan oleh PT. KAI selaku BUMN pemegang kebijakan, untuk terus meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jasanya, baik itu dari segi fasilitas stasiun dan gerbong kereta, pelayanan jasa, kebijakan parkir, sampai ketepatan waktu dan juga harga tiket.
Dari beragam kebijakan baru diberlakukan oleh PT. KAI, kebijakan tarif parkir iniap adalah salah satu yang kurang mengenakan, ya jelas kurang mengenakan dari segi angka-angkanya. Karena jika dibandingkan dengan kebijakan yang sebelunya, kebijakan yang sekarang hampir dua kali lipat meneror penghuni dompet para pengguna jasa. Berikut uraiannya:
Untuk parkir inap pada jam pertama dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000, untuk jam selanjutanya dikenakan Rp. 1.000 setiap jamnya. Jadi jika untuk inap selama 12 jam maka dikenakan biaya sebesar Rp. 13.000. Terakhir pada oktober 2019, saya parkir inap motor selama dua malam (dari malam jumat ke malam minggu) dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 48.000.
Kebijakan tarif seperti ini kurang memuaskan jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang mana biaya parkir inap hanya dihitung perhari, yaitu Rp. 15.000 – 20.000 perharinya.
Tarif tersebut belum termasuk penitipan helm sebesar Rp. 5.000.
Satu hal yang menyenangkan dari hal parkir inap ini adalah tidak berlakunya sanksi bagi yang menghilangkan struk parkir seperti yang berlaku di parkiran mall. Karena mungkin karena sudah menggunakan system non tunai jadi setiap kendaraan yang masuk baik mobil maupun motor sudah tercatat di system.
*Tapikan di mall-mall juga sudah mulai berlaku non-tunai?
*ya mungkin karena masih swasta, hmmm..
Jadi ketika anda tidak dapat menemukan struk parkir setelah kembali dari perjalanan jauh yang melelahkan, anda hanya perlu lapor ke petugas parkir, dan mereka akan menanyakan beberap hal, seperti jam masuk, plat nomor kendaraan, lalu mencocokannya dengan yang tercatat di system. Jika tidak terjadi kejanggalan maka anda dapat keluar seperti biasa dan hanya membayar tarif parkir inap.
Perlu digaris bawahi, pemberlakuan transaksi non-tunai untuk stasiun-stasiun seperti di stasiun Kota Bandung Kota ini belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakt sehingga masih banyak pengguna kendaraan yang belum mempersiapkan kartu tapcash semacam kartu tol sebelum memasuki lahan parkir stasiun. Dan buruknya bagi yang tidak memiliki kartu tapcash maka akan dikenakan biaya tambahan jika masih ingin memarkir kendaraannya di area parkir stasiun.
Mungkin membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk membiasakan masyarakat dengan gaya hidup cashless seperti ini.
Karena percepatan akselerasi perkembangan teknologi tampaknya harus disesuaikan juga dengan kesiapan masyarakat luas untuk menerima dan terlibat di dalamnya.
Comments
Post a Comment